Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian / penerimaan uang / setara dengan uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, tur, perawatan medis gratis, dan fasilitas lainnya dalam jumlah berapa pun, baik yang diterima di dalam negeri atau di luar negeri, dan dilakukan dengan cara elektronik atau tanpa alat elektronik oleh Personil PT Pulo Mas Jaya terkait dengan wewenang / posisi mereka di Perusahaan, sehingga dapat menyebabkan konflik kepentingan di masa depan.
Batasan Mengenai Hadiah yang Diizinkan
- Pemberian hadiah / suvenir dan / atau jamuan makan dan / atau hiburan diizinkan selama hadiah itu dimaksudkan untuk membina hubungan baik dalam batas kewajaran dan untuk memperhatikan hubungan yang setara (seperti antara teman dan tetangga), dengan saling menghormati dan tidak bermaksud menyuap pihak yang berkepentingan dengan maksud memberikan sesuatu kepada Perusahaan yang tidak berhak secara hukum untuk Perusahaan dan frekuensi pemberian tersebut mungkin tidak terlalu sering sehingga mengarah pada asumsi seseorang melakukan sesuatu di belakang memberi
- Hadiah / suvenir dalam bentuk barang yang dimaksudkan untuk promosi Perusahaan harus menggunakan logo Perusahaan sebagai bagian integral dari barang yang bersangkutan (logo Perusahaan pada barang tidak dapat dihapus).
- Pemberian honorarium pertemuan kepada Pihak Ketiga, diizinkan sebagai apresiasi atas kontribusi pemikiran dan keahlian yang telah diberikan kepada Perusahaan atas undangan resmi Perusahaan, asalkan pemberian honorarium tidak dilarang di kode etik atau peraturan internal Badan Pihak Ketiga.
- Setiap hibah yang dibuat, harus dicatat, dengan formulir yang diisi diisi oleh karyawan yang bersangkutan sebagai pihak pemberi dan dikenal oleh penyelia langsung dan Sekretaris Perusahaan.
Sistem Whistleblowing (WBS)
Untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, PT Pulo Mas Jaya telah berkomitmen untuk membangun Sistem Pelaporan Pelanggaran yang berfungsi sebagai alat untuk pencegahan, pengungkapan pelanggaran atau penipuan di dalam Perusahaan
Efektivitas implementasi whistleblowing system (WBS) juga menjadi perhatian utama Dewan Komisaris. Perusahaan telah memiliki Whistleblowing System yang berfungsi sebagai pencegahan fasilitas dalam, pengungkapan penipuan atau penipuan di dalam Perusahaan, termasuk Penipuan, Pencucian Uang, Anti Suap dan Korupsi (ABC) yang didiskriminasi, dan penyimpangan lainnya. Dalam pandangan Dewan Komisaris, Perusahaan telah mengembangkan mekanisme Whistleblowing System (WBS) yang telah dimiliki oleh media pengaduan, yaitu melalui email khusus serta pembentukan tim khusus untuk menangani pengaduan. Terkait dengan penanganan pengaduan, Dewan telah membuat pilihan, konfirmasi (dari aspek kategori pelanggaran, siapa yang melakukan dan kelengkapan dokumen) dan verifikasi, serta untuk memutuskan apakah laporan akan ditindaklanjuti atau diarsipkan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Organ Pendukung Dewan Komisaris. Dewan Komisaris memberikan arahan agar efektivitas pelaksanaan WBS ditingkatkan, khususnya terkait dengan evaluasi frekuensi pelaporan WBS yang pada 2019 tidak ada pelaporan WBS. Ini perlu dipelajari lebih lanjut, sehingga masa depan WBS akan lebih efektif