PT Pulo Mas Jaya memiliki peraturan dan ketentuan yang terkait dengan keberadaan Perusahaan sebagai Perseroan Terbatas. Ini juga berisi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG). Dalam hal ini kepatuhan perusahaan berisi peraturan yang harus dipatuhi karena fungsinya untuk memulihkan kesalahan dengan tidak diizinkan untuk melihat atau menganggap, untuk tetap fokus pada bekerja untuk menjaga ketertiban, kepatuhan, dan kesesuaian dalam memenuhi keinginan aturan.
Dalam sebuah perusahaan, penting bagi peran Sekretaris Perusahaan untuk selalu memperbarui informasi tentang aturan atau peraturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan dan administrasinya. Untuk menjalankan fungsi kepatuhan, Sekretaris Perusahaan perlu menjalankan fungsi hubungan pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan dan menjaga itikad baik PT Pulo Mas Jaya di mata para regulator berdasarkan koridor kepatuhan dan etika bisnis.